Berduasaja.com – Meski bagi sebagian orang, usia bukanlah landasan utama seseorang dapat dikatakan siap menikah. Tapi masih banyak dari kita yang menganggap bahwa usia menjadi batasan/landasan seseorang menikah.

Dikutip dari Hellosehat, meski usia ideal menikah di setiap negara pada umumnya memiliki perbedaan. Namun di Indonesia, hal ini sempat menjadi polemik. Terlebih menurut sejumlah penelitian, batas usia menikah yang tercantum UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 sebetulnya sangat tidak ideal. Lantas, berapa seharusnya usia yang paling ideal untuk menikah, dan apa alasannya?

Benarkah semakin cepat menikah semakin baik ?

Mempersiapkan pernikahan bukan hanya tentang kesiapan fisik tetapi juga kesiapan mental. Tentunya hal ini sudah kita bahas di artikel sebelumnya, Tandanya Kamu Sudah Siap Menikah. Meski begitu, batasan umur untuk menikah di Indonesia sudah diatur oleh UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 yaitu : “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.” Walaupun demikian batasan ideal untuk menikah masih sering kali menjadi perbincangan dilingkungan sekitar kita.

Adakah usia ideal menikah ?

Dikutip dari ruangmom.com dengan merujuk dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Batasan usia pernikahan yang layak adala 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun untuk pria.

Berdasarkan data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Pernikahan dini di antara remaja usia belasan akhir hingga 20-an awal banyak terjadi atas alasan adat atau kehamilan di luar nikah. BKKBN juga melaporkan bahwa lebih dari 50 persen pernikahan dini berakhir dengan perceraian.

Sementara berdasarkan ilmu kesehatan, lanjutnya. Umur ideal yang matang secara biologis dan psikologis adalah 20-25 tahun bagi wanita, kemudian umur 25-30 tahun bagi pria. Usia tersebut dianggap adalah masa yang paling baik untuk berumah tangga, karena sudah matang dan bisa berpikir dewasa secara rata-rata.

Dalam hal ini Psikolog Keluarga, Anna Surti Ariani, S.Psi. M. Si mengatakan, kalau dirinya memang menganjurkan agar tidak perlu terburu-buru menikah. Apalagi jika dilakukan pada saat usia masih belasan tahun.

Data diatas selaras dengan tabel usia pernikahan dengan melihat sudut pandang ekonomi dan masa depan, berikut ini dapat kita lihat.