Anjuran Menikah di Bulan Syawal seperti yang dilakukan Rasulullah SAW. – Dikutip dari iNews.id, Bulan Syawal merupakan salah satu bulan istimewa bagi umat Islam. Para ulama menyebutkan bahwa Bulan Syawal sebagai bulan untuk meningkatkan amal ibadah. Seperti yang disebutkan sebelumnya, pada bulan ini terdapat beberapa sunnah ibadah salah satunya umat islam dianjurkan untuk berpuasa selama 6 hari. Tak kalah penting ibadah yang lainnya di bulan ini adalah anjuran untuk menikah.
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendiri di antara kalian, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahaya kalian yang lelaki dan hamba-hamba sahaya kalian yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS: An Nur:32)
Kebiasaan Masyarakat
Kebiasaan masyarakat di Indonesia menikah pada bulan Syawal, ternyata mengacu pada hadits sahih dari Sayyidatina Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata :
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menikahiku pada bulan Syawwal dan berkumpul denganku pada bulan Syawwal, maka siapa di antara istri-istri beliau yang lebih beruntung dariku?” ( HR Muslim no. 2551, At-Tirmidzi no. 1013, An-Nasai no. 3184, Ahmad no. 23137 )
Imam An Nawawi menjelaskan hadits di atas bahwa “Di dalam hadits ini terdapat anjuran untuk menikahkan, menikah dan membangun rumah tangga pada bulan syawal. “
Sejarah Anjuran Menikah di bulan Syawal
Dikutip dari bincangsyariah.com, dalam kitab Al – Bidayah wa an-Nihayah, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi Aisyah untuk membantah keyakinan yang salah sebagian masyarakat. Yaitu tidak suka menikah di antara dua Id (bulan Syawal, termasuk diantara Idulfitri dan Iduladha) mereka khawatir akan terjadi perceraian.
Masyarakat beranggapan bahwa unta betina mengangkat ekornya (syaalat bidzanabiha) pada bulan syawal ini. Pertanda ini adalah dimana tanda unta betina tidak mau dan enggan untuk perkawinan, sebagai tanda juga untuk menolak unta jantan yang mendekat untuk kawin. Maka para wanita di zaman itu juga menolak untuk dinikahi dan para wali pun enggan untuk menikahi putrinya.
Bulan Syawal dijadikan waktu disunahkannya menikah ditujukan untuk menghilangkan kepercayaan orang-orang Arab Jahiliyah yang menganggap bahwa pernikahan di bulan Syawal merupakan kesialan dan berujung pada perceraian.
Untuk menghilangkan kepercayaan menyimpang tersebut, pernikahan di bulan Syawal dijadikan sebagai ibadah, sebagai sunnah Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam. Hadits diatas pun dijadikan sebagai anjuran untuk menikah dan menikahkan di bulan Syawal, mematahkan keyakinan atau anggapan sial terhadap sesuatu yang bisa menjerumuskan seseorang pada kesyirikan.
Wallahu A’lam